Selasa, 22 November 2016

kejamnyah orang tua Bryan


TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kasus penikaman yang dilakukan oleh lelaki berinisial RJ (16) warga Kelurahan Sario Kota Baru, Lingkungan II Kecamatan Sario, dan menewaskan Almarhum Muhammad Bryan Sugianto (17), warga Kelurahan Bahu Lingkungan II Kecamatan Malalayang. Rabu (14/9) kemarin, sekitar Pukul 15.00 WITA, di rekontruksi oleh Polsek Sario, dihalaman belakang Mapolresta Manado.
Terpantau jalannya rekontruksi. Puluhan masyarakat berkumpul didepan Kaur Kesehatan Polresta Manado, guna melihat secara langsung rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Titiwungen Selatan tepatnya di bundaran Jam simpang tiga mengarah ke Lapangan Koni, Rabu (09/9) subuh, sekitar 03.00 WITA.
Banyaknya warga yang menyaksikan, polisi harus memperketat penjagaan karena banyaknya Pihak keluarga korban juga yang datang melihat rekonstruksi itu.
Dari hasil reka ulang itu, sedikitnya 16 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi. Pada adegan ke 8, RJ yang sementara berboncengan dengan temannya tiba-tiba melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya, lalu RJ yang sudah dalam keadaan mabuk menyuruh temannya untuk mendekati sepeda motor yang ditunggangi oleh korban.
Saat sudah berada sejajar dengan korban. RJ langsung melayangkan satu tikaman yang mendarat dipunggung bagian tengah korban. Seketika pelajar SMA itu langsung tertunduk dari atas sepeda motor dan setelah itu RJ dan temannya langsung meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri saat terpental keaspal.
Beberapa saat kemudian, datang sepeda motor yang ditumpangi oleh dua pria dan langsung menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Pancaran Kasih.
"Dia anak baik-baik pak, rajin ke mesjid tapi kenapa dibunuh dengan cara seperti ini, " tangis ibunda korban saat menyaksikan rekonstruksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sario, Ipda Erwin Mantiri mengatakan bahwa rekonstruksi ini sengaja digelar di Polresta Manado, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Rekonstruksi memang sengaja digelar disini (Polres), mengingat faktor keamanan jika dilakukan di TKP. Tujuan rekontruksi itu, guna melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan."Terangnya.
Ditambahkannya. "Karena RJ masih dibawah umur, berkasnya segera dilimpakan, sedangkan perbuatan pelaku sudah jelas telah melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan,"tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar